Mekkah - (Infohaji) Sebagai bentuk tanggungjawab untuk menyukseskan pelaksanaan ibadah haji tahun 2023, semua Kloter melakukan memorundem of understanding (MOU) atau nota kesepakatan dengan pengurus maktab. Jum'at, (23/6/203).
Mewakili kloter 64 SUB Dr. Ahmad Zamroni (TPHI/ketua Kloter), Imamuddin Nur Fajri (TPIHI/Pembimbing) serta perwakilan kloter lainnya turut hadir dalam penandanganan nota kesepahaman tersebut di Tara Al Rawdah Hotel lantai dasar, terang Imam yang sekaligus mantan aktivis PMII Probolinggo ini.
Berikut pointer memorandum of understanding (MOU) atau nota kesepakatan antara sektor dengan maktab;
1. Jam / jadwal lempar jamarah tgl 10,11,12 dan 13 muthlaq ditentukan oleh maktab dan wajib dilakukan berombongan, tidak diperbolehkan sendiri / kelompok kecil
2. Setiap hari ada 4 gelombang rombongan jadwal melempar
3. Setiap Gelombang/ rombongan minimal 180 sampai 225 orang
4. Kursi Roda dilarang masuk, jamaah resti dan lansia mewakilkan lontar kepada jamaah lain
5. Setiap rombongan ada penanggugjawab (mursid).
Sesuai dengan Permenkes Nomor 62 Tahun 2016, Perlindungan Kesehatan Haji adalah upaya kesehatan dalam bentuk tanggap cepat dan perlindungan spesifik untuk melindungi keselamatan Jemaah Haji pada seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji. Ini penting karena dalam Undang-undang No. 8 tahun 2003
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh) menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Haji dan Umrah, tandas Ketua kloter 64 SUB A. Zamroni. (Aan/Puc).