Selasa, 05 September 2023 KUA PUSAKA WONOMERTO
Salah satu tugas pokok dan fungsi KUA adalah melaksanakan pengawasan dan pencatatan pernikahan bagi warga yang ingin melangsungkan pernikahan.
Syarat untuk menikah menjadi proses yang harus dilalui oleh calon pengantin pria maupun wanita sebelum melangsungkan pernikahan secara legal. Di negara kesatuan Republik Indonesia ini telah terdapat beberapa syarat nikah yang harus dilengkapi oleh calon mempelai baik pria maupun perempuan, termasuk di antaranya biaya pernikahan.
Hari ini Bapak Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pusaka Wonomerto Bapak H. Wawan Ali Suhudi, S.Ag sedang memeriksa berkas persyaratan calon pengantin diruang tengah KUA Pusaka Wonomerto. hal yang diperiksa diantara mengenai umur catin, status janda duda dan cerai mati, serta surat keterang kesehatan yang sudah direkomendasikan oleh puskesmas setempat.