Berita

Kepala KUA PUSAKA Wonomerto Periksa Berkas Catin Sebelum Pernikahan Dilaksanakan

Selasa, 5 September 2023 12:11 WIB
  • Share this on:

Selasa, 05 September 2023 KUA PUSAKA WONOMERTO

Salah satu tugas pokok dan fungsi KUA adalah melaksanakan pengawasan dan pencatatan pernikahan bagi warga yang ingin melangsungkan pernikahan.

Syarat untuk menikah menjadi proses yang harus dilalui oleh calon pengantin pria maupun wanita sebelum melangsungkan pernikahan secara legal. Di negara kesatuan Republik Indonesia ini telah terdapat beberapa syarat nikah yang harus dilengkapi oleh calon mempelai baik pria maupun perempuan, termasuk di antaranya biaya pernikahan.

Hari ini Bapak Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pusaka Wonomerto Bapak H. Wawan Ali Suhudi, S.Ag sedang memeriksa berkas persyaratan calon pengantin diruang tengah KUA Pusaka Wonomerto. hal yang diperiksa diantara mengenai umur catin, status janda duda dan cerai mati, serta surat keterang kesehatan yang sudah direkomendasikan oleh puskesmas setempat.

Kontributor:
KUA Probolinggo
Penulis:
munir
Fotografer:
munir

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB